MURAH INFO
PKN : Perlindungan dan Pemajuan Ham, Kasus pelanggaran
Assalamualaikum W. W
Salam nyamsul gorengggg!!!!
kali ini mamas nyamsul kholiq bakalan kasih info materi kelas XI,,, yaitu materi PKN...
check this out!
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide
hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM :
Menurut Dardji Darmodiharjo, hak asasi manusia yang harus senantiasa kita perhatikan, yaitu:
1. Hak asasi pribadi (personal right), yang meliputi:
a. hak untuk hidup
b. hak untuk mengeluarkan pendapat
c. hak untuk bebas memeluk agama
d. hak untuk bebas bergerak
2. Hak asasi ekonomi (property right), yang meliputi:
a. hak untuk memiliki sesuatu
b. hak untuk membeli sesuatu
c. hak untuk menjual sesuatu
d. hak untuk menggunakan sesuatu
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4. Hak asasi politik (political right) yakni:
a. hak untuk ikut serta dalam pemeritahan
b. hak pilih;
c. hak mendirikan partai politik.
5. Hak sosial dan kebudayaan (social and cultural right), seperti
a. hak untuk memilih pendidikan;
b. hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural right), seperti:
a. peraturan dalam pengkapan;
b. peraturan dalam penggeledahan;
c. peraturan peradilan.
7. Hak asasi untuk mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum persamaan hukum.
Pelanggaran HAM, dibagi menjadi :
1. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah diuar genosida dan kejahatan kemanusiaan.
·
Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan
memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
· Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit .
2. Pelanggaran HAM BERAT
UU
No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang
dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah
pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatangenosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
a. kejahatan genosida
Pasal 8 UU 26/2000: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompoketnis, kelompok agama, dengan cara:…..
Jenis kelahatan GENOSIDA:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
b. kejahatan terhadap kemanusiaan
Pasal9 UU 26/2000: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Jenis kejahatan terhadap MANUSIA:
a. Pembunuhan;
b. .Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penghilangan orang secara paksa; atau
i. Kejahatan apartheid
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional.
contoh kasus pelanggatan HAM
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM Ringan
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan
minat dan bakatnya.
Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat
1. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum TNI
Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh
oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau Tentara Republik
Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara dari serangan
pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan negara,
tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai
alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal,
penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.
2. Pelanggaran HAM berat di provinsi MALUKU
Maluku berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran
HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur
Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh
suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan
Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan
banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk
penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami
luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan
fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692
ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan
mendadak dari pertikaian itu.
3. Pelanggaran HAM berat antar suku di SAMBAS, KALIMANTAN BARAT
Tampaknya agama dan suku sering menjadi pemicu meletusnya konflik dan
kerusuhan di Indonesia. Tak peduli dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
sebagai pemersatu kita orang Indonesia. Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan pun tak melekat dalam hati. Dan inilah yang terjadi di
Sambas, Kalimantan Barat. Dimana telah terjadi kerusuhan besar antar
suku yang menyebabkan banyaknya jatuh korban jiwa di Sambas (1970-1999).
Sekali lagi HAM telah dinodai. Kerusuhan Sambas merupakan peristiwa
pecahnya pertikaian antar etnis pribumi dengan pendatang, yakni suku
Dayak dengan Madura yang mencapai klimaks pada tahun 1999.
Akibat
pertikaian tersebut, data menyebutkan terdapat 489 orang tewas, 202
orang mengalami luka berat dan ringan, 3.833 pemukiman warga
diobrak-abrik dan dimusnahkan, 21 kendaraan dirusak, 10 rumah ibadah dan
sekolah dirusak, dan 29.823 warga Madura mengungsi ke daerah yang lebih
aman.
4. Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30/SPKI
Seperti yang banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S
PKI adalah peristiwa dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi
sasaran penculikan dan pembunuhan secara sadis pada malam 30 september
sampai 1 oktober tahun 1965. Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa
G30/SPKI adalah para anggota PKI (Partai Komunis Indonesia).
Ketika
itu para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis,
kecuali AH. Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas
yang menjadi korban adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya
sendiri. Nama anak AH Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI
adalah Ade Irma Suryani Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean.
wassalamualaikum W. W